Layanan

Hotel

foto layanan

Seiring dengan semakin berkembangnya industri pariwisata di Indonesia yang dapat dilihat dari meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun wisatawan nusantara pada tahun 2015, bila dibanding tahun-tahun sebelumnya tentunya hal ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku industri pariwisata.

Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan yang secara langsung berpengaruh terhadap tingkat hunian akomodasi, membuat pelaku industri penyedia akomodasi menyambutnya secara positif dan menjadi semakin optimis untuk mengembangkan usaha di bidang pariwisata. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pembangunan penyediaan akomodasi baru di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Semakin maraknya hotel-hotel baru dalam memfasilitasi meningkatnya jumlah wisatawan, membuat persaingan usaha akan semakin ketat. Tentu saja hal ini perlu dicermati secara menyeluruh oleh pemilik usaha pariwisata khususnya pemilik usaha Hotel. Salah satu strategi yang dapat digunakan untuk memenangkan persaingan usaha dan sebagai nilai tambah usaha Hotel adalah dengan terstandarisasinya sistem, sarana dan prasarana melalui kegiatan Sertifikasi Usaha Hotel.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Untuk memenuhi kebutuhan pasar Hotel yang memerlukan pengakuan dalam hal Bintang serta untuk mengakomodir Hotel yang memiliki risiko rendah yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, Chesna Certification telah mengembangkan Standar untuk Sertifikasi Usaha Hotel Bintang dan Non Bintang, yaitu SCHN.UP.06, dan Skema dan Standar untuk Sertifikasi Usaha Hotel Risiko Rendah, yaitu SCHN.UP.01 yang seluruhnya telah terakreditasi oleh KAN.

Chesna Certification sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang berbadan hukum dan secara resmi telah terdaftar di Kementerian Pariwisata sesuai KM/672/IL.04.02/M-K/2020 serta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai LSPr-120-IDN bertekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Jasa Hotel melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan industri perhotelan dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.

 

Informasi terkait:

Tags: Services