Persyaratan Permohonan Sertifikasi PPIU / PIHK

KELENGKAPAN DOKUMEN

Sebagai persyaratan permohonan sertifikasi, klien harus melampirkan kelengkapan dokumen seperti yang dijelaskan dalam tabel dibawah ini.

NO

DOKUMEN

1

Legalitas

2

Struktur Organisasi

3

Bukti TDUP

4

Foto copy Izin Operasional PPIU

5

Foto copy Izin Operasional PIHK*

6

Foto copy KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama islam

7

Foto copy sertifikat hak milik (atas nama perusahaan, pemegang saham, komisaris, atau direksi), perjanjian pinjam pakai, atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku paling singkat 5 (lima) tahun ke depan dan mendapatkan pengesahan atau legalisasi dari notaris

8

Sertifikat bidang usaha perjalanan wisata dengan lingkup Biro Perjalanan Wisata

9

Surat pengantar sertifikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji & Umrah Kementerian Agama

10

Surat pernyataan pemilik saham, komisaris & direksi tidak sedang dikenai sanksi dalam penyelenggaraan ibadah umrah/ibadah haji khusus

11

Surat keterangan domisili PPIU/PIHK dari pemerintah daerah

12

Surat keterangan fiscal (yang masih berlaku) dan bukti NPWP atas nama PPIU/PIHK

13

Bukti kepemilkian kantor pelayanan atau bukti sewa kantor minimal 4 tahun yang disahkan notaris

14

Bukti laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik terdaftar di Kemenkeu dengan opini wajar tanpa pengecualian dalam 1 (satu) tahun terakhir

15

Bukti jaminan dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama PPIU dan/atau PIHK dengan masa berlaku 6 (enam) tahun yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah

16

Bukti laporan kegiatan usaha yang telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun

17

Daftar kantor cabang yang berada dibawah manajemen PPIU (bila ada)

*) khusus sertifikasi PIHK