Manajemen puncak Chesna Certification memiliki komitmen yang tinggi terhadap kegiatan anti penyuapan dengan menerapkan prinsip sebagai berikut :
- Mematuhi kebijakan anti penyuapan yang berlaku di Indonesia
- Memiliki kebijakan untuk tidak menerima gratifikasi dari pelanggan dan pihak lain yang terlibat dalam proses sertifikasi dengan Chesna Certification.
- Melarang seluruh personil (internal dan eksternal) Chesna Certification untuk menerima gratifikasi pelanggan dan pihak lain yang terlibat proses sertifikasi dengan Chesna Certification dan menerima fasilitas (compliments) yang diberikan oleh pelanggan secara berlebihan.
- Mewajibkan seluruh personil (internal dan eksternal) Chesna Certification melaporkan kepada fungsi kepatuhan Chesna Certification jika menerima hadiah (karangan bunga, makanan dan buah tangan lainnya) dari pelanggan dan/pihak lain dengan nilai maksimal hadiah tidak melebihi dari Rp. 1.000.000,- dimana hal tersebut tidak termasuk penggantian transportasi dan akomodasi.
- Memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan secara imparsialitas dan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun baik finansial, komersial atau lainnya.