Proses Banding
- home
- proses banding
Prosedur Banding
- Pemangku kepentingan dapat mengajukan banding secara tertulis apabila :
- Keputusan sertifikasi yang diterbitkan oleh Chesna Certification,
- Hasil audit yang diterbitkan oleh auditor Chesna Certification.
- Pemangku kepentingan mengajukan banding dengan mengirimkan Surat Banding yang ditujukan kepada Direktur Chesna Certification.
- Manajer Sistem mencatat banding yang diterima dan memberikan respon secara tertulis kepada pemangku kepentingan yang mengajukan banding tersebut
- Berdasarkan surat banding yang diterima, Direktur akan membentuk tim banding yang berisi Ketua dan anggota tim, dengan ketentuan :
- Tim Banding berjumlah ganjil, dapat terdiri dari personil dari perwakilan Chesna Certification, Auditor dan/atau Tenaga Ahli yang tidak terlibat kegiatan audit.
- Apabila diperlukan Tim Banding dapat melibatkan penasehat hukum yang ditunjuk untuk dan atas nama Chesna Certification untuk menangani proses penanganan banding,
- Keputusan rapat tim banding dilakukan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai secara musyawarah, keputusan dilakukan secara voting.
- Keputusan Banding ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim Banding yang ditunjuk, kemudian hasil rapat diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
- Proses penanganan banding didokumentasikan oleh Manager Sistem.
- Apabila Klien tidak puas sehingga terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri Kota Surabaya atau Pengadilan Tinggi tingkat provinsi Jawa Timur.
- Keputusan pengadilan merupakan keputusan final yang harus ditaati kedua belah pihak.
- Apabila terjadi tuntutan secara finansial, maka Chesna Certification hanya akan memberikan ganti rugi finansial sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.