Proses Banding

Prosedur Banding

  1. Pemangku kepentingan dapat mengajukan banding secara tertulis apabila :
    • Keputusan sertifikasi yang diterbitkan oleh Chesna Certification,
    • Hasil audit yang diterbitkan oleh auditor Chesna Certification.
  2. Pemangku kepentingan mengajukan banding dengan mengirimkan Surat Banding yang ditujukan kepada Direktur Chesna Certification.
  3. Manajer Sistem mencatat banding yang diterima dan memberikan respon secara tertulis kepada pemangku kepentingan yang mengajukan banding tersebut
  4. Berdasarkan surat banding yang diterima, Direktur akan membentuk tim banding yang berisi Ketua dan anggota tim, dengan ketentuan :
    • Tim Banding berjumlah ganjil, dapat terdiri dari personil dari perwakilan Chesna Certification, Auditor dan/atau Tenaga Ahli yang tidak terlibat kegiatan audit.
    • Apabila diperlukan Tim Banding dapat melibatkan penasehat hukum yang ditunjuk untuk dan atas nama Chesna Certification untuk menangani proses penanganan banding,
  5. Keputusan rapat tim banding dilakukan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai secara musyawarah, keputusan dilakukan secara voting.
  6. Keputusan Banding ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim Banding yang ditunjuk, kemudian hasil rapat diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
  7. Proses penanganan banding didokumentasikan oleh Manager Sistem.
  8. Apabila Klien tidak puas sehingga terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya dibawa ke Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri Kota Surabaya atau Pengadilan Tinggi tingkat provinsi Jawa Timur.
  9. Keputusan pengadilan merupakan keputusan final yang harus ditaati kedua belah pihak.
  10. Apabila terjadi tuntutan secara finansial, maka Chesna Certification  hanya akan memberikan ganti rugi finansial sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.